Anggaran untuk hal ini menurutnya, hanya diperkenankan berasal dari dana hibah dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Itu pun dana yang berasal dari hibah, juga tidak boleh menyentuh tahapan Pemilu,” tuturnya dihadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menggelar sidang kode etik atas komisioner KPU di Jakarta, Kamis (22/11).
Guna memastikan hal tersebut, KPU dan Bappenas kemudian berkoordinasi membahas secara detail tiap-tiap program kegiatan yang ada. Langkah ini demi menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan dana hibah. “Karena ini harus aman secara politis dan hukum sebelum diusung ke pihak mitra pembangunan. Dan lagi sebelumnya, KPU juga telah meminta Bappenas memfasilitasi hal-hal yang terkait dengan pengelolaan dana hibah,” katanya.
Karena itu berpedoman dari apa yang telah dilakukan, Silawati menilai penggunaan program Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan verifikasi partai politik, sah-sah saja. Selagi dana yang digunakan untuk membangun sistemnya berasal dari APBN. “Jadi kalau mau pakai sistemnya untuk kegiatan verifikasi, ya tidak apa apa kalau uangnya pakai uang APBN. Sepengetahuan saya, pada tahapan verifikasi (yang telah dilakukan KPU) itu tidak menggunakan dana asing,” katanya.
Namun begitu ia mengaku tidak tahu pasti program apa yang digunakan KPU. Apakah itu Sipol atau program lainnya. “Karena di surat (KPU), hanya disebutkan sebagai sistem. Tapi seperti apa isi dan bentukya saya tidak tahu,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Redaktur : Tim Redaksi