Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok

Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.  

Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.

Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.

“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).

MK juga menilai tudingan pemohon adanya keterlibatan pejabat setempat, juga tidak dapat dibuktikan. Termasuk dalil yang menyatakan Walikota Padangsidempuan beserta jajarannya aktif memenangkan pasangan calon Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution.

Padahal atas tudingan ini, pemohon mengajukan sejumlah bukti maupun saksi yang berjumlah hingga lebih dari 13 orang. Namun MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya perintah dari Walikota dan jajarannya yang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Pasangan Andar-Isnan.

“Adapun bantuan pemenangan oleh pihak keluarga bagi pihak terkait, hal adalah wajar saja. Sepanjang tidak melanggar aturan Pemilu. Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada tindakan pemaksaan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehubungan dengan bantuan oleh jaringan keluarga tersebut,” ujarnya.

Demikian juga dengan adanya pertemuan di villa kolam seperti yang didalilkan pemohon. Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan pertemuan yang wajar dan dapat dilakukan oleh siapapun. Karena dalam rangka perkenalan. Terlebih lagi hal tersebut dilakukan lama sebelum Pemilukada berlangsung. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan hukum. Oleh karena itu MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Dedi-Affan sebelumnya mengajukan gugatan atas perhitungan suara Pilkada Sidempuan. Gugatan ini menurut Kuasa Hukumnya Ridwan Rangkuti, dilakukan karena pasangan nomor urut tiga (Andar-Isnan) diduga memeroleh suara secara tidak benar.

Mulai dari politik uang, memanfaatkan aparat pemerintahan setempat hingga sejumlah perbuatan curang lainnya. Oleh sebab itu Dedi-Affan berharap MK dapat membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sebagaimana berita acara perhitungan perolehan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan lainnya. Atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Psp.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HMP Dinilai Lepaskan Boediono Dari Sandera Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler