Bantuan Data Internet 2021 Kuotanya Umum, Disalurkan Pertengahan Maret

Senin, 01 Maret 2021 – 20:13 WIB
Ilustrasi penggunaan data internet. Foto: Ridha

jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang masih berlangsung hingga saat ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet.

Bantuan kuota data internet selama tiga bulan dimulai sejak Maret 2021. Berbeda dengan bantuan kuota internet 2020, kali ini ada efisiensi yang dilakukan Kemendikbud.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Terbantu dengan Kuota Data Internet

Di mana dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi mengalami penurunan jumlah kuota internet.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.

BACA JUGA: Dewi Perssik Dituding jadi Pelakor, Kartika Putri Ikutan Berkomentar

Sedangkan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Untuk mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan. 

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem saat pengumuman secara virtual, Senin (1/3). 

BACA JUGA: Materi Belajar Persiapan Tes PPPK Segera Diluncurkan Kemendikbud, Guru Honorer Siapkan Diri

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. 

Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. 

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem. 

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM lagi. 

Jika ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di laman verval ponsel data Kemendikbud (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau laman PD Dikti Kemendikbud (untuk jenjang pendidikan tinggi).(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalina Ocktaranny Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putranya Azka Corbuzier


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler