“Kami sengaja mendirikan kantor LBH agar lebih dekat dengan masyarakat. Meski saat ini tempat permanen belum ada, advokasi selalu berjalan,” kata Ketua DPC Ikadin Kota Bogor, Rachmanto Srie Basuki kepada Radar Bogor, Sabtu (1/12).
Ia berujar, dengan adanya kantor tetap di PN Bogor, bisa membuat warga kurang mampu mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, juga untuk memudahkan koordinasi bagi terdakwa yang sedang menjalani persidangan. “Kami menyadari (bantuan hukum) sangat diperlukan warga. Karena, berdasarkan pengalaman yang ditemui, rata-rata mengalami perkara kecil yang bisa diselesaikan secara damai,” bebernya.
Rachmanto menilai, setiap daerah sebenarnya memiliki anggaran untuk bantuan hukum cuma-cuma. Hanya, jumlahnya masih minim sehingga advokat selalu mengeluarkan biaya untuk membela kliennya yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Tapi, kami (Ikadin) tidak begitu saja memberikan bantuan cuma-cuma. Harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.
Terkait kehadiran Ikadin di Kota Bogor, Rachmanto berharap agar ke depannya bisa memberikan sumbangsih besar bagi dunia hukum di tanah air. Apalagi, sebelum bergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikadin lebih dulu dikenal luas di dunia internasional.
“Tentunya, kami mengharapkan yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Organisasi ini bukan tempat mencari keuntungan, apalagi jabatan. Tapi, menjadi ladang belajar dan pengabdian,” tukasnya.(rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fani Depresi Berat
Redaktur : Tim Redaksi