jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan implementasi bantuan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan akibat gempa Cianjur, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan melalui revisi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanggulangan Gempa Bumi di Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA: Warga Mataram NTB Merasakan Guncangan Gempa Dua Kali
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut terdapat beberapa perubahan besaran nilai bantuan stimulan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur.
"Perubahan nilainya itu adalah untuk yang rusak berat itu dari Rp 50 juta diubah menjadi Rp 60 juta. Rumah yang rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta," tutur Menko Muhadjir, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Epson Indonesia & IEI Berikan Donasi Kepada Korban Gempa Cianjur
Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480, yang terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan.
Pada tahap pertama pembangunan/perbaikan rumah sudah tersalurkan dananya pada 8.316 unit yang telah terdata.
BACA JUGA: 2 Jenazah Korban Gempa Cianjur Teridentifikasi, Berikut Identitasnya
Kemudian, pada tahap kedua terdapat 16.745 rumah terdampak yang sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan terkait percepatan pencairan dana siap pakai berdasarkan usulan BNPB termasuk kenaikan bantuan stimulannya.
Menko Muhadjir juga mengatakan saat ini sedang dilakukan pembersihan dari puing-puing gempa dan masyarakat yang terkena gempa juga sudah membangun kembali rumahnya.
Selain itu, terdapat sembilan desa yang akan direlokasi dikarenakan terlewati oleh patahan sesar aktif Cugenang, sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam memberikan afirmasi bantuan kepala masyarakat yang terdampak.
"Tadi juga sudah ada komitmen dari pemkab dan pemprov juga akan ikut memberikan stimulan terutama untuk rumah-rumah yang akan diperbaiki masyarakat itu sendiri ataupun melalui pihak ketiga. Termasuk mitigasi dampak sosial kepada masyarakat akibat relokasi," tuturnya.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto merekomendasikan bahwa semua infrastruktur yang ada di daerah patahan untuk direlokasi sehingga nantinya lahan tersebut dijadikan sebagai jalur hijau pertanian maupun perkebunan.
Dia juga memastikan lahan yang dijadikan tempat relokasi harus clear and clear yang artinya aman dari segi lahan, tata ruang, dan administratif pemerintahan. Oleh karena itu, lahan untuk relokasi harus pastikan clear and clean.
Jadi, kata dia, secara lahan bukan berada di daerah yang rawan bencana. Secara tata ruang lahan tersebut dijadikan sebagai zona yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan permukiman.
"Kemudian, secara administratif pemerintah daerah juga memastikan lahan tersebut terbebas dari kepentingan pribadi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad