jpnn.com, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Banten, mencatat tahun ini terhitung sejak Januari sampai 13 September sudah 13 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan surat cerai. Kasus perceraian ASN banyak dipicu kasus perselingkuhan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya tahun ini cukup banyak menerima pengajuan surat cerai dari pegawai ASN.
BACA JUGA: Ada ASN di Cianjur Terjangkit HIV/AIDS
“Ada 13 ASN yang mengajukan surat cerai. Yang sudah dikeluarkan surat izinnya 12 kasus, satu lagi masih proses,” ungkap Surtaman, Jumat (13/9).
Kata Surtaman, pengajuan cerai ASN disertai beragam alasan. Mulai dari faktor perselingkuhan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga faktor kesehatan. “Paling banyak perselingkuhan enam kasus, ekonomi empat kasus, KDRT dua kasus, dan faktor kesehatan satu kasus,” ujarnya.
BACA JUGA: 2 ASN Sama-Sama Punya 3 Anak Tertangkap Basah di Kamar Mandi
Namun, pihaknya tidak mudah mengeluarkan surat izin perceraian. BKPSDM akan mediasi terlebih dahulu kepada ASN yang mengajukan surat perceraian. “Prosesnya panjang. Kalau masih bisa rujuk, kita usahakan untuk rujuk dulu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Disiplin Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Serang Fahirohim menambahkan, yang mengajukan surat perceraian mayoritas perempuan. Meliputi sebelas perempuan dan dua laki-laki. Pria yang akrab disapa Ohim menyebutkan, belasan ASN yang mengajukan cerai berasal dari pejabat eselon III, eselon IV, hingga pelaksana dari berbagai instansi. “Eselon III ada tiga orang, lainnya eselon IV sama pelaksana,” sebutnya.
Kata Ohim, pihaknya selalu melakukan konsultasi dulu kepada ASN yang mengajukan cerai. Bahkan, lanjutnya, masih ada ASN yang mengajukan cerai sejak 2017 yang belum dikabulkan.
“Karena istrinya menolak, dia mau tinggal di mana kalau cerai dengan suaminya. Makanya, kami belum keluarkan surat izin cerai,” tegasnya. (jek/zai)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti