Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi

Selasa, 12 Juni 2012 – 04:03 WIB
PERIZINAN DAERAH. Direktur KPPOD, Robert Endi Jaweng (kiri) memaparkan capaian kinerja dari beberapa propinsi akan pelayanan perizinan di Indonesia, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin(11/6). FOTO: MAHBUB AMIRUDDIN/JPNN

JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang memberlakukan ketentuan yang sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan saat berbicara dalam seminar reformasi birokrasi pelayanan perizinan, Senin (11/6) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta.

Ia mengatakan, di antara ketentuan tersebut yakni surat keterangan domisili yang masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha. Contoh daerah yang masih memberlakukan adalah Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal berdasarkan pengalaman di Banda Aceh, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa menghemat waktu pengurusan 2 hari. Selain itu, masih adanya pungutan retribusi bagi penerbitan SIUP dan TDP.

Selain masalah memberlakukan ketentuan yang telah dihapus, daerah juga masih banyak yang memberlakukan peraturan tanpa ada aturan dari pusat. Misal persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado dan Pekanbaru. Persyaratan izin gangguan (HO) untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balikpapan, Jambi, Bandung, Manado dan Medan. Juga adanya pemeriksaan nilai tambah bangunan atau tanah serta biaya pendaftaran Naker dalam pendirian usaha.

"Hal-hal di atas sesungguhnya cenderung membuat investor enggan masuk. Meskipun dengan dasar sumber PAD, tetapi saya kira dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggung jawabkan saya kira PAD suatu daerah akan berlipat ganda dengan banyaknya investasi," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Endi Fatoni, Asisten Deputi Pelayanan Perekonomian Kemenpan. Dia menambahkan saat ini Kemenpan terus berupaya menciptakan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

"Untuk menciptakan iklim tersebut diperlukan perijinan yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut dapat dicapai dengan adanya pelayanan satu atapatau satu pintu sehingga terwujud pelayanan prima. Komitmen kepala daerah dan anggota pelayanannya sangat diperlukan dalam hal ini, yang diperkuat lewat Perda danpelimpahan kewenangan," jelasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Transmigrasi, Kemenakertrans Gandeng PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler