Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 – 19:35 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam media gathering dengan tema 'Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024', di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty melihat upaya melanggar aturan marak terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut paling tidak terlihat dari pengaduan yang diterima Bawaslu per 1 Desember, mencapai 1.500 laporan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA: Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI

"Angka penanganan pelanggaran di Bawaslu itu sudah banyak. Per 1 Desember saja, hampir 1.500 dari sisi laporannya saja," ujar Lolly dalam media gathering dengan tema Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12).

Meski demikian, Lolly menilai pelaksanaan Pilkada 2024 secara umum berjalan dengan baik. Sejauh ini nyaris tidak ada kerusuhan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

BACA JUGA: Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024

"Kalau kerusuhan kemarin di Puncak Jaya, ceritanya berbeda ya," ucapnya.

Lolly mengatakan bahwa Papua memiliki karakteristik tersendiri sehingga cara pandang terhadap kondisi di Papua tidak boleh disamakan dengan cara pandang peristiwa yang terjadi di luar Papua.

BACA JUGA: Pilkada Pati 2024, Ketua BePro Jateng Berikan Selamat Kepada Sudewo-Chandra

"Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat, kami menyatakan bahwa secara garis besar pilkada itu berjalan dengan baik," ucapnya.

Lolly juga menilai kinerja badan ad hoc saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lebih baik daripada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berdasarkan rendahnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Badan ad hoc pilkada terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), hingga petugas ketertiban di TPS. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler