jpnn.com - JAKARTA - Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon bupati- calon wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat di Jakarta.
Pasti Indonesia juga melayangkan pengaduan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), atas dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Raja Ampat.
BACA JUGA: Pilkada Pati 2024, Ketua BePro Jateng Berikan Selamat Kepada Sudewo-Chandra
Menurut Wakil Direktur Pasti Indonesia Emil Hindom pengaduan dilayangkan atas dugaan penggiringan opini yang dilakukan paslon nomor urut 1.
Mereka mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada 2024 berdasarkan hasil perhitungan cepat internal.
BACA JUGA: 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
"Kami menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan, pasalnya deklarasi kemenangan ORMAS hanya berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga independen," ujar Hindom dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Sementara itu terkait pengaduan ke KemenPAN-RB, Hindom mengatakan dilakukan pada Senin (2/12) kemarin sebagai upaya mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, yaitu tetap menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
"Kami melihat dengan kasat mata salah satu oknum ASN di Kabupaten Raja Ampat yang kami duga melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon," ucapnya.
Hindom mengaku memiliki rekaman berdurasi 57 detik yang diduga berisi suara oknum dimaksud, yang disebut mencederai prinsip-prinsip netralitas ASN.
Menurut Hindom, KPU Raja Ampat baru akan menggelar pleno rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Raja Ampat pada 4-5 Desember 2024.
Namun, ada oknum pejabat dalam rekaman tersebut sudah menyatakan paslon ORMAS menang dengan perolehan suara diatas 50 persen.
"Ini jelas sekali, YS terindikasi menciderai netralitas ASN dan kami menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," katanya.
Hindom lantas membeber bahwa netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada diatur dalam dalam UU No.20/2023 tentang ASN, dan UU No.10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Aturan lain, Surat Edaran Menteri PAN-RB No.1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
SE Menteri PAN-RB No.18/2023 tentang Netralitas Pegawai Negeri Yang Memiliki Pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
Kemudian, SE Menteri PAN-RB No.404/2024 tentang pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam sistem manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).
Untuk diketahui, Pilkada Raja Ampat diikuti enam pasangan calon. Yakni, Iriano Burdam-Mansyur Syahdan, Ria Siti Naruliah Umlati-Benoni Sale.
Charles Adrian Michael Imbir-Reinold M. Bula, Selviana Wanma-Arsad Macap, Hasbi Suaib-Martinus Mambraku, dan Hasan Makassar-Yoris Rumbewas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang