Banyak Banget Pejudi yang Tertangkap, Ratusan Orang

Selasa, 30 Agustus 2022 – 18:26 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

jpnn.com - PADANG - Jumlah pejudi yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat sepanjang 1-30 Agustus, cukup banyak.

Jumlahnya mencapai 367 tersangka tindak pidana perjudian.

BACA JUGA: 256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, ratusan tersangka diamankan berdasarkan 215 laporan polisi.

Dia mengatakan pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

BACA JUGA: Irjen Risyapudin Nursin Perintahkan Anak Buahnya Tindak Tegas Pejudi Togel

Pengungkapan kasus judi paling banyak dilakukan Polda Sumbar dengan 56 orang tersangka dari 32 laporan kepolisian dan 32 kasus dalam status sidik.

Kemudian, Polres Pesisir Selatan menangkap 36 orang tersangka dari 18 laporan kepolisian yang ada dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA: 7 Pejudi di Bekasi Ditangkap, Bagi Anda yang Suka Main Siap-Siap Saja

Setelah itu Polresta Padang menangkap 32 orang tersangka judi dari 24 laporan kepolisian dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Kombes Dwi, kasus judi yang diungkap bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi daring.

"Ratusan tersangka yang diamankan belum ada yang menyentuh bandar, tetapi kami masih melakukan pengembangan," katanya

Pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus judi di Sumbar karena sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Pemberantasan judi menjadi perintah khusus Kapolda Sumbar karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara.

Selain itu, juga tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

Perjudian juga disebut banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah.

“Justru akan membuat bandar saja kaya,” kata dia.

Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi.

Menurut dia, komitmen kapolda tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice.

Semua harus sampai ke persidangan.

“Saat ini tersangka yang diamankan pun telah kami tahan,” kata Kombes Dwi. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler