jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan banyak pelanggaran alat perasa sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.
Total yang ditemukan mencapai 1.402 APS yang terpasang di sejumlah titik melanggar ketentuan pemasangan.
BACA JUGA: Sebaiknya Prabowo Subianto Belajar soal Makna Suap dalam Pemilu
"Atas temuan ini kami sudah menyurati tiga kali partai politik untuk menurunkan sendiri APS mereka yang masuk dalam kategori melanggar," ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Rabu (13/9).
Menurut Apriliwanda, APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sangat Paham Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan
APS juga tidak boleh berbau kampanye atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK).
"Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandarlampung untuk mendata dan melakukan penertiban APS yang melanggar di kota ini," ucapnya.
BACA JUGA: 3 Nama Berpeluang Dampingi Prabowo, Seorang di Antaranya Didukung Presiden Jokowi
Kasat Pol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa penertiban spanduk dan banner yang merusak keindahan kota akan langsung dicopot.
Pencopotan dilakukan mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Kami tidak melihat isi dan bentuknya, ketika itu salah tempat, termasuk yang ada retribusinya, itu ditertibkan," katanya.
Nurizki mengatakan pihaknya akan berkoordinasikan dengan pimpinan, terkait jadwal penertiban APS atau APK peserta pemilu yang tersebar di Kota Bandarlampung.
Penertiban juga tetap akan berkoordinasi dengan Bawaslu agar ke depannya tidak ada masalah. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elite Parpol dan TPN Bertemu, Hasto PDIP: Cermin Gotong Royong Bekerja
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang