jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan ada 675 warga binaan yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Rika mengatakan warga binaan yang mendapat remisi khusus langsung bebas dan merayakan hari kemenangan dengan keluarga masing-masing.
BACA JUGA: Apdesi Versi Kemenkumham Sebut Banyak Keluhan Soal Wacana Dukung Jokowi 3 Periode
"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik."
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," ujar Rika.
BACA JUGA: Kapolri Berharap Idulfitri Jadi Momentum Penting
Pernyataannya dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Senin (2/5).
Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
BACA JUGA: Jokowi: Kegembiraan Lebaran Idulfitri Jangan Sampai Kurangi Penerapan Prokes
Total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," ucapnya.
Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri.
Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas, rutan dan LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucapnya.
Sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini.
Kemudian, perang terhadap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang