Banyak Banget yang Diamankan Terkait Pinjol, Daerah Lain Bagaimana?

Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:42 WIB
Puluhan orang terkait dengan pinjaman online ilegal diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian terus bergerak menangani kasus terkait pinjaman online ilegal yang marak di sejumlah daerah akhir-akhir ini.

Terbaru, 89 orang diamankan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA: Ali Sabri Pilih Mundur Sebagai Anggota Dewan, Alasannya Sebut Soal Simpatisan

Langkah tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman, 89 orang yang diamankan tersebut merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

BACA JUGA: Partai Demokrat Kubu AHY Bela Mahfud MD, Tanda-tanda Apa ya?

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," ujar Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10).

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar setelah sebelumnya digerebek pada Kamis (14/10).

Mereka dibawa dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menuju Bandung menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu.

BACA JUGA: Tajam Banget Komentar Ferdinand ke Fadli Zon, Taliban atau Ikhwanul Muslimin?

Namun, polisi sejauh ini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut.

Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo.

Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler