Partai Demokrat Kubu AHY Bela Mahfud MD, Tanda-tanda Apa ya?

Jumat, 15 Oktober 2021 – 13:07 WIB
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya. ANTARA/HO-humas Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya membela sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya mengomentari langkah Yusril Ihza Mahendra mewakili empat mantan kader PD mengajukan uji formal dan materiel AD ART partai berlambang mercy ke Mahkamah Agung.

Sigit bahkan dengan tegas mengingatkan agar Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepimpinan Moeldoko tidak mendiskreditkan Mahfud MD.

BACA JUGA: Yusril Jawab Tudingan Benny K Harman, Kali ini Benar-benar Telak

Sigit menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang sebelumnya meminta Menko Polhukam tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat.

"Orang kalap sering silap," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, dipublikasikan Jumat (15/10).

BACA JUGA: Bang Edi Berharap Kapolda Sumbar Tanggapi Video Viral Memohon Keadilan Pak Kapolri

Sigit menegaskan larangan agar Mahfud MD tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal.

Karena, sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya.

BACA JUGA: Tajam Banget Komentar Ferdinand ke Fadli Zon, Taliban atau Ikhwanul Muslimin?

Selain itu, Mahfud juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam.

"Sehingga, wajar beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," ucap Sigit.

Sigit menyatakan jika uji formal dan materiel AD/ART PD dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi massa, organisasi politik, bahkan juga organisasi usaha.

"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan sia-sia.

Pengajuan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler