jpnn.com - JAKARTA – Jumlah peserta lulus seleksi PPPK 2022 di Kementerian Agama (Kemenag) setelah dilakukan reformulasi pengisian formasi cukup banyak, yakni mencapai 10.300 orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, jumlah kelulusan PPPK tersebut setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Janji Menteri Anas soal RUU ASN, Pelamar CPNS 2023, Calon PPPK & Honorer Wajib Tahu
"Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/9).
Gus Yaqut mengatakan hasil optimalisasi tersebut menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kemenag.
BACA JUGA: Terkait Honorer Teknis jadi PPPK, Susanti: Ini Merupakan Kabar Gembira
Dijelaskan, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu program-program di kemenag.
Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Menteri Anas Singgung soal Honorer, Jleb!
"Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama," Gus Yaqut.
Masa Sanggah 12-15 September
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.
Pengumuman ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/," kata Nizar.
Dia menjelaskan, untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah pada 12-15 September 2023.
Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12-17 September 2023.
"Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian," katanya.
Ditegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu