jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pernyataan Menteri Anas yang disampaikan saat menghadiri Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV, di Jakarta, Senin (11/9) malam, wajib diketahui para calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK, termasuk para honorer.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Guru P1 Menolak Dites Lagi: Kami Butuh Penegasan!
Perlu diketahui, pemerintah bersama DPR berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ASN secepatnya untuk mengejar tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Pasalnya, RUU ASN salah satu substansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer, agar per 28 November 2023 tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Menteri Anas Singgung soal Honorer, Jleb!
Namun, dalam perkembangan terbaru, RUU ASN akan memuat pasal yang mengatur bahwa penyelesaian masalah honorer ditenggat hingga Desember 2024.
Perlu diketahui juga, selain soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN, substansi RUU ASN antara lain mengatur soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
BACA JUGA: 4 PermenPAN-RB untuk Pengadaan CPNS 2023 & PPPK, Adakah Afirmasi untuk Honorer?Â
Azwar Anas Janji RUU ASN Disahkan Bulan Ini
Di acara Kompas TV tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ASN antara lain ditujukan dalam rangka menciptakan birokrasi yang berdampak, tidak hanya tumpukan kertas, aparatur birokrasi yang melayani.
Dia mengatakan, tranformasi menuju birokrasi yang diimpikan tersebut diharapkan bisa tercapai melalui sejumlah ketentuan di RUU ASN.
“Transformasi sudah kita siapkan lewat RUU ASN. Mudah-mudahan September ini kita (DPR dan pemerintah) sahkan,” kata Azwar Anas.
Dia juga menjelaskan, RUU ASN juga akan mengatur soal distribusi ASN.
Azwar mencontohkan, wilayah Papua, Maluku, dan NTT selama ini kesulitan mendapatkan SDM ASN yang berkualitas.
Dokter ASN di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) misalnya, baru satu tahun bekerja sudah meminta pindah tugas di perkotaan.
Nah, untuk mencegah hal seperti itu terulang lagi di masa depan, ASN yang ditugaskan di daerah 3T akan diberikan reward atau perlakuan khusus. Antara lain, 2,5 tahun sudah bisa naik pangkat.
“Kalau di daerah normal, di Jakarta misalnya, 4 tahun baru naik pangkat. Nanti (di daerah 3T), 2,5 tahun sudah naik pangkat,” ujar Azwar.
Pembaca acara bertanya kepada Azwar Anas soal waktu pengesahan RUU ASN menjadi UU.
“September ya, Pak? Janji ya, Pak?” tanya pembawa acara.
“Insyaallah,” jawab Menteri Azwar Anas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu