Banyak Bangunan Tak Miliki IMB

Minggu, 28 April 2013 – 05:30 WIB
LUWUK - Bangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan di pertigaan Jalan S. Parman, Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak miliki IMB, hal itu dilihat dari jarak bangunan dengan jalan yang tidak mencapai 15 meter.

Rio, warga luwuk mengatakan tidak tegasnya pemerintah dalam menerapkan perda yang ada, mengakibatkan sejumlah warga merasa perda yang ada hanya sebagas wacana.

"Karena tidak tegas, makanya mereka tetap membangun meskipun kadang mereka tahu kalau itu tidak sesuai aturan," ujar Rio seperti dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Minggu (28/4).

Dikatakan, bangunan yang saat ini diduga tak memiliki izin begitu banyak dan nampak dari jarak bangunan dengan jalan yang terlalu dekat. "Coba lihat dan perhatikan, rata-rata bangunan yang baru itu jaraknya tidak sampai 3 meter dari jalan," katanya lagi.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Banggai harus lebih tegas dalam menerapkan aturan yang ada, sehingga perda yang telah ditetapkan tidak dipandang sebelah mata. "Kalau masyarakat kecil yang membangun cepat sekali ditindak, tapi kalau yang orang besar kayaknya agak sulit," tuturnya. Ditambahkan, tak hanya bangunan di jalan S. Parman yang jaraknya tidak mencapai 15 meter sesuai perda yang baru. Ada juga itu bangunan yang baru dibikin di kilometer 3, yang di Maahas juga ada juga yang dipertokoan.

Sementara Kabid Tata Ruang Disciktar, Baharuddin, belum lama ini mengungkapkan setiap bangunan yang baru dikerjakan pada tahun 2013 wajib menyesuaikan dengan perda tata ruang tahun 2012. "Rekomendasi itu bisa dikeluarkan kalau jarak bangunan 15 meter dari jalan yang ada," tuturnya.(sdn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesejahteraan Guru Jadi Jualan Pilkada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler