Banyak Hakim Merasa Takut Putuskan Perkara Korupsi yang Diusut KPK

Jumat, 07 Juli 2017 – 12:17 WIB
Ketua Panja Revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) saat diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7). Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja Revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan, banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.

"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (06/7/2017).

BACA JUGA: Lembaga Jasa Keuangan Fiktif jadi Tantangan OJK

Padahal, lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat seharusnya tidak dapat dihukum.

“Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA: DPR: Kemenlu Harus Aktif Mediasi Konflik di Kawasan Teluk

Oleh karena itu, melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil. Pasalnya, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime.

"Udah berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, tapi dia sudah menjadi ordinary crime, kejahatan yang biasa ini. Udah umum banyak," kata Benny.

BACA JUGA: Komisi IV DPR Menindaklanjuti Aksi Kelompok Tani Tolak Asuransi Petani

Masih di dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.

"Sebagai pelaku pidana tersangka terdakwa akan jadi masalah ketika ada pihak belum dinyatakan posisinya apakah itu saksi, apakah itu korban, apakah itu tersangka tapi namanya dimasukkan dalam surat dakwaan, itu jadi masalah dihukum pidana, jelas melalmpaui presumtion of innocent berlaku sebelum putusan hakim," katanya.

Jika hal itu diabaikan lanjut Eva, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan dan pelanggaran HAM yang dilakukan. Sementara belum tentu seseorang terbukti terlibat. Hal tersebut merupakan pelanggaran HAM karena asas praduga tak bersalah.

“Coba bayangkan orang dituduh sesuatu dan itu kan jadi image, jadi beban dia didalam kehidupan sosial, sehari-hari. Katakanlah KPK kasusnya semua orang tahu ada orang yang disebutkan juga namanya tapi tidak jelas statusnya, ketika anaknya sekolah eh bapakmu koruptor dan itu tidak pernah terbukti kan dan itu melekat terus. Apa yang terjadi anaknya frustasi, papa saya malu sekolah, sanksi sosial, jadi kalau bagi saya masalah ini bukan nama besar, tapi masalah bagaimana etika penegak hukum," tutupnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pansus Angket Sudah Masuk Berita Negara, Jangan Dilawan!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler