JAKARTA - Komisi II DPR menilai, tidak terlaksananya program e-KTP sebagaimana yang diharapkan lebih karena belum terjawabnya berbagai pertanyaan masyarakat tentang berbagai hal yang menyangkut dengan kepentingan rakyat sendiri.
"Soal kepemilikan harta yang tidak bergerak misalnya. Ada warga DKI Jakarta yang memiliki tanah di luar daerah DKI Jakarta yang selama ini memiliki lebih dari satu KTP untuk kepentingan membeli satu kavling tanah. Ini kan belum ada aturan mainnya dari pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (23/4).
Belum lagi soal rekening bank dan kepemilikan kendaraan bermotor dikaitkan dengan e-KTP, menurut politisi Partai Golkar itu, memang belum ada peraturan pemerintah (PP) yang sejalan dengan prinsip-prinsip penggunaan e-KTP.
"Sementara pemerintah sudah menentukan batas waktu penyelesaian e-KTP yakni akhir tahun 2012, sementara PP yang akan jadi pedoman pemberlakuan e-KTP belum turun. Ini masalah baru yang mestinya diprioritaskan juga penyelesaiannya oleh pemerintah," kata Agun.
Untuk meminimalisir pontensi masalah tersebut, Komisi II DPR dalam kesempatan pertama usai reses ini akan memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menanyakan berbagai peraturan penunjang pelaksanaan e-KTP hingga masyarakat tidak bingung, imbuhnya.
Selain itu, DPR juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Bawaslu dan Pemerintah DKI Jakarta terkait telah keluarnya jumlah calon pemilih dalam Pemilukada DKI Jakarta.
"KPUD sudah mengumumkan calon pemilih di Pemilukada DKI Jakarta sekitar 7 juta lebih. Jumlah tersebut ingin kita akselerasi dengan data e-KTP. Kalau nantinya pada data e-KTP misalnya baru tercover sekitar 5 jutaan pemilih, maka sisanya harus kita dudukan masalahnya," tegas Agun Gunandjar Sudarsa. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Usut Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Tasikmalaya
Redaktur : Tim Redaksi