"Itu sudah wilayahnya aparat keamanan. Siapapun yang sudah melakukan tindakan kriminal, maka berurusan dengan pihak yang berwenang, yakni kepolisian. Jadi bagaimanapun ini bentuk pelanggaran hukum," tegas Nasarudin ketika ditemui usai melakukan sidak Ujian Nasional (UN) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jamiat Kheir, Tanah Abang, Jakarta, Senin (23/4).
Dijelaskan, kejadian ini murni suatu bentuk tindakan kriminal. Nasaruddin juga menepis anggapan bahwa kasus ini terjadi akibat adanya tindakan pembiaran dari pemerintah, khususnya Kemenag yang kurang tegas dalam menangani masalah Ahmadiyah.
"Jika Kemenag melakukan pembiaraan, itu tergantung dilihat dari sisi mana. Dalam menyelesaikan masalah seperti ini, tidak sama dengan mengurusi benda mati. Masyarakat kan punya rasa, hak dan HAM. Kita tidak bisa serta merta membalik telapak tangan untuk mengubah masyarakat seperti yang kita kehendaki," ungkapnya.
Nasarudin menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah sosial seperti ini memerlukan ilmu dan keterampilan tersendiri. Kedua hal tersebut, kata Nasarudin, yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kemenag.
"Ini yang sedang kita lakukan. Layaknya menarik benang di tepung. Kami juga melakukan koordinasi dengan teman-teman kepolisian dan sudah relatif lebih kondusif. Saya juga belum mengetahui info yang jelas pemicunya apa. Ini sedang mencari informasi lebih dalam," imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Redaktur : Tim Redaksi