jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing menyatakan tidak ada alasan pemerintah tak mengangkat honorer K2 atau katagori dua menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai alasan tidak punya anggaran untuk mengangkat honorer menjadi CPNS tak bisa diterima akal sehat.
Menurut Emrus, para honorer itu sebenarnya merupakan tenaga profesional di bidang masing-masing sehingga sudah seharusnya diangkat menjadi CPNS.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan itu menjelaskan, kalau honorer itu hanya dipekerjaan satu atau dua bulan lalu diberhentikan, mungkin mereka bisa dianggap tak profesional.
"Ini mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Apa yang bisa ditangkap dari hal ini adalah berarti tenaga honorer mampu melaksankaan tugas mereka itu," kata Emrus menjawab jpnn.com, Minggu (1/12).
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Mas Menteri Nadiem kok Tega Banget
Dia pun mengingatkan pemerintah jangan seperti banyak perusahaan swasta tertentu membuat kontrak kerja dengan cerdas tetapi tidak berbasis Pancasila.
Emrus mencontohkan pekerja baru bekerja setahun dua tahun, kontraknya diputus. Lalu kemudian disuruh melamar baru lagi. Hal ini untuk menghindari pengangkatan sebagai karyawan tetap.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin Bertemu Presiden Jokowi, tak Butuh Sepeda
Padahal, pekerja itu sebenarnya layak di bidangnya dan bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
"Apa bedanya perusahaan swasta yang misalnya membuat kontrak kerja, kemudian diputus lalu disambung lagi atau disuruh melamar kembali. Itukan kecerdasan yang tidak berbasis Pancasila itu," ujarnya.
Emrus menjelaskan seharusnya kalau sudah tiga tahun berturut-turut pekerja bisa diangkat sebagai karyawan tetap. Hanya saja, ujar dia, karena perusahaan cerdas maka setiap tahun kontrak diakhiri, dan kalau mau bekerja lagi disuruh melamar kembali.
"Itu kan akal-akalan. Artinya, kita ini semua berpendidikan, jangan akal-akalanlah dengan masyarakat," ujar dia.
Nah, Emrus menyatakan kaitan masalah honorer dalam konteks ini, mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun layak diangkat menjadi CPNS.
"Ini kok dipekerjakan terus bertahun-tahun tidak diangkat-angkat. Jadi, saya mengatakan lebih dari satu tahun ke atas itu honorer harus mutlak diangkat. Kan sudah profesional," katanya.
Selain persoalan profesionalitas, kata Emrus, jangan pula pemerintah membuat-buat alasan tak punya anggaran cukup untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.
"Soal anggaran, jangan membuat alasan yang tidak bisa kami menerima secara rasional. Pemerintah harus terbuka supaya mereka sadar bahwa masyarakat tahu," katanya.
Seperti diketahui, nasib ratusan ribu tenaga honorer K2 masih terkatung-katung. Meski revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2020, belum ada kepastian masalah honorer tuntas.
DPR pada prinsipnya setuju honorer diangkat menjadi CPNS, tetapi persoalannya selama ini ada di sisi pemerintah dan kemampuan keuangan negara.
"Sekali lagi dengan segala hormat, DPR sifatnya setuju. Problemnya pemerintah yang tahu anggarannya, yang tahu kemampuan anggaran kita," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Akhmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy