Banyak Jemaah Calon Haji Indonesia Tertipu, Wantim MUI Bereaksi Keras

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:22 WIB
Banyak jemaah calon haji Indonesia tertipu, Wantim MUI bereaksi keras. Foto: ilustrasi/Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya modus penipuan terhadap para jemaah calon haji Indonesia mengundangnya reaksi  Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau seluruh jemaah calon haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI.

BACA JUGA: 37 Jemaah Calon Haji Asal Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi

"Banyaknya jemaah calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air gegara tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika jemaah calon haji mengindahkan ketentuan yang berlaku, " tutur Zainut dalam keterangannya, Selasa (11/6). 

Wantim MUI meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya. 

BACA JUGA: Arab Saudi Luncurkan Layanan Smart Robot untuk Jemaah Haji di Madinah

Kementerian Agama juga diminta harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji, karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA: Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia

Zainut menegaskan edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. 

"Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," ucapnya. 

Wantim MUI meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para jemaah calon haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler