jpnn.com - Tidak hanya di Jakarta, orang kaya di Bogor, Jawa Barat, ternyata juga banyak yang menunggak pajak mobil mewah. Tak tanggung-tanggung, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota dan Kabupaten Bogor mencatat ada 3.836 mobil mewah yang menunggak pajak.
Kasi Penetapan Pendapatan pada Kantor Samsat Kota Bogor Eman Sulaeman mengatakan, total kendaraan roda empat yang aktif di Kota Bogor sekitar 107.680 unit.
BACA JUGA: Akal Bulus Penunggak Pajak Mobil Mewah
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang belum membayar pajak tercatat 12.107 unit. “Khusus untuk kendaraan mewah, totalnya terdata 636 unit yang belum membayar pajak, dengan nilai pajak sekitar Rp 5 miliar,” kata Eman kepada Radar Bogor.
Kendaraan mewah tersebut, kata Eman, sebagian milik pribadi dan sebagian kendaraan atas nama perusahan. Dari data yang dia miliki, kendaraan mewah di Bogor yang menunggak pajak didominasi Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner hingga BMW.
BACA JUGA: Ups! Mobil Mewah Tunggak Pajak, Tepergok Ganti Pelat Nopol
Sementara untuk mobil mewah jenis supercar seperti Lamborghini maupun Ferarri ada beberapa yang terdata. “Namun setelah ditelusuri mayoritas menggunalan plat nomor kendaraan Jakarta,” beber dia.
Dia mengungkapkan, Samsat sebetulnya terus menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau yang belum membayar pajak. Baik melalui sosialisasi, perasi terpadu hingga penelusuran ke rumah pemilik kendaraan dengan menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, bukan perkara mudah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan. “Selama penelusuran sering kali yang dihadapi teman-teman penelusur alamat pemilik yang sudah pindah, tidak diterima dengan baik oleh pemilik,” imbuhnya.
Eman menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada sanksi tegas bagi para penunggak pajak. Sanksi yang berlaku hanya berupa denda sebesar dua persen setiap bulannya. Sehingga ketika menunggak selama satu tahun maka denda akan sebesar 24 persen.
Walaupun sejatinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bisa memberikan sanksi yang lebih tegas dengan menurunkan Tim Penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
“Bisa dibentuk tim yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan petugas Samsat itu sendiri,” imbuh dia.
Kendati demikian, di akhir tahun 2019 ini ada upaya lain yang dilakukan Samsat dalam menjaring potensi pajak. Yakni dengan program ‘double untung 10.30’. Program ini membebaskan sanksi/denda pajak untuk semua tunggakan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak lebih dari lima tahun dengan hanya membayar empat tahun.
“Sebelumnya program 10.10 atau yang dilaksanakan mulai 10 November sampai 10 Desember, karena peminatnya cukup banyak saat ini diperpanjang hingga 30 Desember, ini upaya kami menjaring potensi pajak,” kata Eman. (gal/dka/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti