Banyak juga ya Jumlah Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih

Kamis, 11 Mei 2023 – 21:21 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthoni Reo (kanan) didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL) Maria Yulita Sarina. (ANTARA/Benny Jahang).

jpnn.com - KUPANG - Jumlah orang meninggal dunia yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tercatat cukup banyak.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya ada sekitar 647 orang yang telah meninggal dunia masuk dalam DPS.

BACA JUGA: Ribuan Simpatisan PDIP Kawal Pendaftaran 55 Nama Bacaleg DPRD Kabupaten ke KPU Bekasi

"Data ini diperoleh dari panitia pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan selama dilakukan pemutakhiran data pemilih sementara di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo di Kupang, Kamis (11/5).

Menurut Marthoni, ratusan nama yang telah meninggal itu ditemukan ada dalam daftar pemilih sementara.

BACA JUGA: Puan Masuk Daftar Bacaleg PDIP Lagi, Siap Ulangi Rekor 2019

Bawaslu juga menemukan ada 35 orang pemilih yang masih berusia di bawah umur, yang belum memenuhi syarat, menjadi pemilih.

Kemudian, ada juga pemilih yang telah memenuhi syarat ikut memilih tetapi tidak terdata dalam daftar pemilih sementara.

BACA JUGA: Hampir Separuh Bacaleg DPR dari PDIP Masih Muda, Ditambah 11 Mantan Polisi & Tentara

Dia menambahkan Bawaslu juga menemukan masih banyak warga yang masuk dalam DPS di Kabupaten Kupang yang belum mengantongi KTP elektronik.

"Bawaslu menemukan paling banyak di Kecamatan Nekamese, ada sekitar 509 orang pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik," ucapnya.

Marthoni didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL) Bawaslu Maria Yulita Sarina, saat memberikan keterangan.

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Kupang telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk menindak lanjuti temuan Bawaslu.

Terutama terkait adanya warga yang masuk dalam DPS tetapi belum mengantongi e-KTP.

Hal tersebut terjadi di 24 kecamatan di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste.

Menurut dia, e-KTP sangat penting karena akan digunakan pemilih saat datang memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

"Apabila mereka tidak masuk dalam data pemilih tetap maka nantinya masuk daftar pemilih khusus yang menggunakan KTP elektronik saat pemilihan berlangsung," katanya.

Marthoni Reo berharap agar warga Kabupaten Kupang segera mengurus e-KTP sebagai syarat untuk ikut dalam pemilu mendatang.

Menurut dia, temuan Bawaslu itu perlu segera dilakukan perbaikan karena jika tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

Dia menjelaskan temuan Bawaslu itu akan disampaikan dalam rapat pleno bersama KPU Kabupaten Kupang pada Jumat (12/5). (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemprov NTB Terindikasi Berpolitik Praktis, Bawaslu Diminta Turun


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler