Banyak Kabar Miring Soal Kematian Ustaz Maaher, Begini Reaksi Mabes Polri

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:25 WIB
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto: Instagram Ustaz Maaher

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kabar miring soal kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam beredar di media sosial.

Mulai dari isu penyiksaan hingga sejumlah penyakit keras dan penelantaran oleh kepolisian selama di tahanan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Eits, Abu Janda Jangan Senang Dulu, Gaya Kepemimpinan AHY di Demokrat Disentil, Aplikasi Berbahaya

 Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apa yang selama ini beredar tidak benar.

 "Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolsian bahwa meninggal karena sakit," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Ini yang Terjadi pada Ustaz Maaher Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

 Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab dan tidak benar.

 "Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tegas Rusdi.

Sebelumnya Maaher sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diarahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.  

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah sembuh, dia dibawa lagi ke Rutan Bareskrim Polri hingga akhirnya dinyatakan meninggal di sana.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.  (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler