Banyak Kasus Hakim Disuap Sana Sini, Mainnya Canggih, KY Gandeng PPATK

Senin, 27 September 2021 – 02:25 WIB
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata saat kunjungan kerja di pendopo Kabupaten Tulungagung (ANTARA/HO - Joko Purnomo)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkap adanya pengaduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan sekitar 150 hakim di Jawa Timur.

Pengaduan terkait hakim di Jatim yang diterima KY itu disebut Mukti Fajar sebagai terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Komisi III Pilih 7 Calon Hakim Agung, Herman Herry Bilang Begini

Mukti pun menyatakan sudah menggandeng aparat penegak hukum dalam mengawasi kinerja para hakim di tanah air. Baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga KPK.

"Kami telah bekerja sama dengan PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," kata Mukti saat kunjungan kerja di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9).

BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri dan KKB, Seorang Anggota Brimob Kelapa Dua Gugur

Dia mengakui tidak mudah untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim sebagaimana pengaduan masyarakat.

Sebab, kata Mukti, pola dan modus operandi yang digunakan oknum hakim pun lebih canggih.

BACA JUGA: Bu Ade yang Ditangkap Tim Intelijen di Cilodong Dieksekusi ke Lapas Tual

"Permainanya memang canggih. Jadi, untuk mencari bukti memang sulit," ucapnya.

Walakin, Mukti memastikan jika ditemukan ada oknum hakim nakal atau disebutnya sebagai hakim hitam, maka sanksi berat pun menanti.

Hal itu menurut dia sudah menjadi komitmen dan telah disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung (MA).

"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk dihabisi," tegasnya.

KY menggunakan istilah hakim hitam untuk para pengadil nakal yang bisa disuap, bahkan mempermainkan peradilan.

Sebaliknya, istilah hakim putih dikonotasikan untuk pengadil yang memiliki idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan dan tak pernah tergoda dengan apa pun.

BACA JUGA: Terlibat Keributan di Makassar, Pengungsi asal Afghanistan dan Sudan Diamankan

Ada pula istilah hakim abu-abu untuk oknum hakim yang kondisional. Kadang bisa dimainkan, terkadang tidak," ucap Mukti Fajar.

Untuk kategori terakhir ini, dia meyakini masih bisa diberikan pembinaan.

Namun, dia menyebut jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Pada 2021 ini KY menyatakan ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Mukti Fajar juga tak menampik masih ada oknum hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.

"Kita (KY, red) tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.

Untuk itu dia mengajak masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada KY bila menemukan oknum hakim yang demikian. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler