jpnn.com, AMBON - Ade Ohoiwutun (51) atau Bu Ade yang ditangkap tim intelijen Kejagung RI dan Kejari Depok, Jawa Barat pada 22 September 2021, telah dieksekusi ke Lapas Kota Tual, Maluku.
Bu Ade merupakan salah seorang terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
BACA JUGA: Bu Ade Ditangkap Jaksa di Cilodong
"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) telah dibawa ke Kota Tual," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu (26/9).
Menurut Wahyudi, dari Kejari Tual, Ade Ohoiwutun dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri dan KKB, Seorang Anggota Brimob Kelapa Dua Gugur
Ade Ohoiwutun merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Dia divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Kaget, Ada Wilayah Terbelakang Tak Jauh dari Istana Kepresidenan
Selain pidana penjara selama enam tahun, Ade juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam perkara ini, terpidana bersama atasannya M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,145 miliar.
Sebelumnya, tim intelijen Kejagung RI bersama tim Kejari Depok menangkap Ade Ohoiwutun di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98 Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam