Banyak Kejanggalan, Eks Dirut IM2 Yakin Bebas

Jumat, 28 Juni 2013 – 18:54 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto optimis bisa terlepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi internet 2,1 GHz (3G) milik PT Indosat Tbk. Keyakinan ini muncul karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilaluinya sejak di tahap penyidikan di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, hingga yang terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang kini tengah berlangsung.

"Kasus ini muncul karena banyak pihak tak mengerti internet itu apa," ucap Indar, saat diskusi buku karangannya "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia" Jumat (28/6).

Kejanggalan itu di antaranya, terjadi perubahan isi materi dakwaan dengan  tuntutan. Beberapa saksi yang dihadirkan pun tak sepakat dengan dakwaan jaksa. Semisal keterangan pakar telematika Onno W Purbo bahwa kerjasama Indosat-IM2 lazim digunakan dalam praktik bisnis teknologi di dunia.

Ini bisa dianalogikan sebagai router nirkabel (Indosat) dan kabel sebagai IM2. Kerjasama ibarat kabel (IM2) mencolok lubang di router (Indosat). Apa yang dilakukan router sepenuhnya kewenangan penyelenggara jaringan telekomunikasi, bukan penyedia jasa internet (IM2).

Kementerian Informasi dan Telematika (Menkominfo) selaku regulator telekomunikasi di Indonesia secara tegas dalam suratnya pada Jaksa Agung,  menyebut kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua perusahaan juga sudah membayar segala kewajiban seperti pajak.

Belum lagi keterangan Masyarakat TeleMatika Indiensia (Mastel) bahwa kasus IM2 berdampak luas luas pada industri telekomunikasi sebab mekanisme kerja sama serupa dilakukan 11 penyelenggara jaringan internet dengan 280 penyelenggara jasa internet (ISP).

Ditegaskan Indar, kasus IM2 tak hanya menyangkut teknologi jaringan internet, tapi juga soal regulasi dan pemahaman dari stake holder terutama aparat hukum. "Edukasi dan sosialisasi harus lebih banyak lagi sehingga kasus seperti saya tak ada lagi. Tolong dengarkan pihak-pihak berwenang yang telah jadi saksi di pengadilan," ucapnya.

Dalam tuntutannya, kejaksaan menyebut mekanisme perjanjian kerjasama penggunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahannya, IM2 terbukti korupsi. Tanpa lewat tender, IM2 mendapat spektrum internet Indosat.  Hasilnya, Indosat dan IM2 mendapat keuntungan total 1,483 triliun.

Angka itu dihitung dari tak dibayarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum. Perhitungan kejaksaan, kasus IM2 merugikan negara mencapai Rp 1,358 triliun. Indar pun dituntut jaksa selama 10 tahun penjara  berikut diharuskan membayar denda Rp 500 juta serata membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Terima 186 Pengaduan Masyarakat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler