Banyak Koperasi Bermasalah, Ini Saran Dirut LPDB Kemenkop UKM

Selasa, 26 Juli 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama LPDB Kemenkop UKM Kemas Danial angkat bicara tentang koperasi yang terlibat kasus penyalahgunaan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemas menyatakan, pemeriksaan atas koperasi bermasalah dalam pengembalian pinjaman kepada LPDB oleh Kejati Sulsel agar dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Anak Usaha Pertamina Agresif Cari Cadangan Baru

Sebab program dana bergulir tersebut merupakan dana stimulus pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan memberikan perkuatan modal bagi Koperasi dan UKM.

"Dasar dalam pembiayaan tersebut adalah merupakan pinjam-meminjam kedua belah pihak, yang didasarkan atas adanya perjanjian dan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris, yang di dalamnya pun diatur tentang penyelesaian tata cara penyelesaian pinjaman/pembiayaan bermasalah, dalam hukum keperdataan" sebut dia, Senin (25/7).

BACA JUGA: Harga Membaik, Penjualan Emas Masih Menukik

Namun, bila memang terbukti ada oknum koperasi yang sengaja menyalahgunakan pinjaman dari LPDB tersebut, maka selayaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemas menyebutkan, sebetulnya koperasi yang sedang diproses oleh pihak Kejati itu sebenarnya masih berusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran. Mengingat jangka waktu pinjaman kepada LPDB masih belum selesai.

BACA JUGA: Pasar Modal Ikut Kecipratan Manisnya Tax Amnesty

Hal ini bisa dilihat dari nilai outstanding dari delapan koperasi yang diproses adalah sebesar Rp 77,5 miliar atau 67,4 persendari total plafon yang diberikan sebesar Rp 115 miliar.

Kemas berharap, kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga suasana yang kondusif dalam kegiatan usaha koperasi. Sesuai arahan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2016 kepada Kapolda dan Kajati seluruh Indonesia. (iil/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Ratusan Industri Gula Tebu Tutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler