Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan

Kamis, 18 Agustus 2016 – 10:23 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily, kemarin (17/8)

BACA JUGA: Tasik Minta Tambahan 1.860 CPNS

“Ada dua yang dapatkan remisi,” ucapnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Grup).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB,Subiyantoro menegaskan, sebenarnya ada puluhan koruptor yang dimintakan remisi oleh masing-masing UPT di NTB. Namun, dari seluruh yang diajukan itu hanya dua yang diterima oleh Kakanwil Kemenkumham.

BACA JUGA: Kerugian Banjir di Tenggalek, Diperkirakan Mencapai Miliaran

“Namun saya tidak tahu identitasnya,” ujarnya.

Subiyantoro menjelaskan, remisi yang diberikan kepada para koruptor itu sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, syarat mutlak remisi bagi koruptor apabila berkekuatan hukum tetap,  telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.  Selain itu juga, harus melampirkan kwitansi pembayaran ganti rugi dan uang denda. “Itu poinnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Gubernur Terkagum-kagum, Sabu Raijua Kini Jauh Berubah

Hal itu, lanjut Subiyantoro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu dalam HUT RI tahun ini  total 889 napi mendapat remisi di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan di NTB.

"889 narapidana yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) NTB, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” Kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kakanwil Kemnekumham Perwakilan NTB, Gunawan Gatot Priyadi.

Gunawan mencatat, ada 2194 warga binaan yang tinggal dihotel prodeo diseluruh UPT. Namun, dari ribuan yang dimintakan remisi tersebut tidak sepenuhnya disetujui.

Rinciannya dari 889 narapidana yang mendapatkan  remisi, ada 858 narapidana yang masuk kategori remisi umum pertama (RU I). Kemudian, untuk narapidana kategori remisi umum kedua (RU II) atau remisi bebas langsung sebanyak 18.

“Ada juga 13 narapidana kategori remisi tambahan,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Mataram, Yesi Pratiwi merasa senang dengan remisi yang ia dapatkan. Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu mengaku mendapatkan remisi selama dua bulan (RK II).  

“Saya dihukum enam tahun. Alhamdulillah dengan mendapatkan remisi saya bisa lebih cepat bebas,” imbuhnya.

Wanita asal Selong itu mengaku sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun. “Semoga segera bisa pulang dan kumpul bersama keluarga di rumah," harapnya.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Kembali Terjang Trenggalek, 4.991 Rumah Terendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler