"Sekarang ini kami mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang didzolimi oleh para PPK di level menteri, gubernur, bupati, maupun walikota. PPK ini melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto, Selasa (18/8).
Dia menambahkan, KASN akan melakukan klarifikasi untuk meminta kejelasan mengenai masalah tersebut. Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, KASN bisa melakukan pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul terlaksana.
"Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, petahana dilarang melakukan penggantian enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kalau ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt)," bebernya.
Karena itu lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPK harus mengimplementasikan sistem merit. "Kita harus punya komitmen yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan KNKT Tidak Wajib Lapor ke Pihak Asing soal Jatuhnya Trigana Air
BACA ARTIKEL LAINNYA... Momentum Kemerdekaan, KKP dan TNI AL Hancurkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Redaktur : Tim Redaksi