Banyak Lupa, Kesaksian Pengadu di Sidang Ernaly Bikin Heboh

Selasa, 15 Maret 2016 – 21:31 WIB
Sidang kasus Ernaly Chandra di PN Jakarta Utara, Selasa (15/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencurian atau penggelapan dalam rumah tangga yang dituduhkan Suhardy Nurdin kepada mantan istrinya Ernaly Chandra, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/3).

Siang tadi, agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Nah, menariknya, saat saksi pengadu Suhardy Nurdin dimintai keterangan, banyak sekali jawaban lupa atau tidak ingat.

BACA JUGA: DPR Desak Kemenkes Evaluasi Standar Keselamatan Pasien

Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto melontarkan kata-kata keras. “Masa kamu menikah tahun 1998 harta yang kamu beli tidak ingat,” ujar Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika, di sela-sela sidang.

Iim Zovito Simanungkalit, selaku kuasa hukum terdakwa Ernaly Chandra menilai, keterangan saksi pengadu Suhardy Nurdin tidak jujur. “Sejak awal kan sudah saya bilang, ini udah nggak benar. Jadi pada saat saksi diajukan, kapan tindak pidanannya, apa saja, itu dia tidak bisa menunjukkan,” ujarnya usai sidang.

BACA JUGA: Stt..Begini Cara KPK Buka Kedok Budi Supriyanto, TOP!

Salah satu yang mebuat Iim heran adalah soal surat kendaraan bermotor yang dipermasalahkan. “Dia bilang motor dibeli sebelum menikah, bohong. Dalam surat BPKB dibeli tahun 2005,” lanjutnya.

Soal rumah yang berada di Green Garden Jakarta Barat yang diakui Suhardy Nurdin adalah milik adiknya Sujanto Nurdin, menurut Iim juga tidak benar. “Saksi bilang rumah itu milik adiknya, padahal kami punya bukti kuitansi dan buku tabungan saat jual beli rumah tahun 1999,” tandasnya.

BACA JUGA: Daging Ilegal Masuk Lagi, Jokowi Harus Bersihkan DJBC

Celakanya, ada beberapa aset 'gono gini' lain yang tidak dipermasalahkan dalam kasus ini. “Terakhir ia menyatakan ada aset lain yang tidak dia sebutkan. Untung tadi hakim menanyakan, ada beberapa ruko lagi. Ada keserakahan di sini, keserakahan seorang suami,” sambung Iim.

Karenanya, Iim berharap dalam kasus ini hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. “Hakim harusnya bela yang lemah. Sampai saat ini yang lemah adalah istrinya, sedangkan suaminya memiliki segalanya,” pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Victoria Sekuritas, Komisi III DPR Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler