Banyak Negara Tutup Perbatasan, Turki Justru Permudah WNI Lakukan Kunjungan

Jumat, 24 Desember 2021 – 21:59 WIB
Masjid Hagia Sophia (Aya Sofya) di Istanbul, Turki. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia, dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara.

Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta yang diterima pada Jumat.

BACA JUGA: Tegas, Ahmad Dhani Membantah Tak Jalani Karantina Sesuai Aturan Sepulang dari Turki

“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.

BACA JUGA: Puluhan Warga Turki Tewas Gegara Miras Oplosan, Kebijakan Erdogan Disalahkan

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI diperbolehkan berada di wilayah Turki tanpa visa selama 30 hari.

“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.

BACA JUGA: Sadis! Gadis Turki Amuk Pemain Unggulan di Laga Pembuka Indonesia Masters 2021

Adapun terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti. Namun, Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler