jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta fokus mengawasi penyebaran Covid-19 cluster rumah tangga atau keluarga. Isolasi mandiri di ljngkungan rumah tanpa pengawasan sangat beresiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike mengatakan, beberapa hari belakangan ini, dirinya kerap mendapat laporan adanya pasien positif Covid-19 yang tinggal di lingkungan rumah padat penduduk tidak tertangani dan terpaksa mengisolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Akibatnya, kata dia, anggota keluarga lainnya tertular.
BACA JUGA: Netty PKS Minta Pemerintah Fokus ke Sisi Kesehatan Setelah PSBB Jawa-Bali
"Jadi pasien itu sudah datang ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Karena kondisi penuh, mereka harus nunggu prosedur sampai bisa dibawa ke isolasi. Mereka terpaksa pulang ke rumah sambil menunggu prosedur," kata Yuke saat dihubungi, Senin (25/1).
Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan itu akhirnya turun tangan dan mencoba membantu warganya yang kebetulan tinggal didaerah pemilihannya. Itu pun membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 7 hari baru bisa di isolasi di wisma atlet.
BACA JUGA: Dorong Penerapan PSBB Ketat, Ketua Banggar DPR: Jika Abai, Krisis Kesehatan Makin Membahayakan
Yuke meminta Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran penanganan Covid-19 sekitar Rp 5 Triliun itu agat segera menyiapkan atau menambahkan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun dengan gejala. Jangan biarkan masyarakat resah dan bingung harus kemana.
"Resiko penularan dan penyebaran dilingkungan rumah atau lingkungan keluarga sangat tinggi, kalau kondisi muda dan sehat mungkin masih oke. Kalau tidak, itu sangat beresiko," ujarnya.
BACA JUGA: Wagub Riza: Ketika PSBB DKI Ketat, di Sebelah Justru Longgar
Selain itu, lanjut Yuke, penegakan disiplin satgas Covid-19 ataupun Satpol PP harus bagi membahu bersama mengawasi pasien yang isolasi mandiri dilingkungan rumah tangga. Khususnya di lingkungan yang tidak mampu dan padat penduduk.
"Harusnya Pemprov sudah bisa mengantisipasi. Jangan cuma PSBB ketat tapi lemah pengawasan. Tambah RS Swasta, Hotel atau mungkin juga bisa di cek balai latihan yang ada dan bisa digunakan," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah pernah mengeluarkan aturan soal larangan isolasi mandiri di lingkungan keluarga pada September 2020 lalu atau saat masa PSBB ketat pertama diberlakukan. Sebab, pada masa PSBB sebelumnya, banyak menimbulkan cluster keluarga akibat isolasi mandiri dilingkungan rumah.
Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19.
Namun pada Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan pasien positif Covid-19 di Jakarta mengisolasi mandiri di rumah. Terpenting, isolasi mandiri dirumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, kasus positif COVID-19 di Jakarta saat ini masih meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.
Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
"Untuk individu/masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah/fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (1/10). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil