jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang dilakukan mantan Anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz mulai merembet kemana-mana. Setelah politisi Partadi Demokrat ini ditangkap Polda Kepri banyak pejabat dilingkungan Pemprov Kepri yang ikut diperiksa penyidik.
"Memang kasusnya kan sudah dua tahun. Gara-gara kasus ini, memang banyak pejabat kita yang diperiksa penyidik," ujar Gubernur Kepri, Muhammad Sani seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/5) malam lalu .
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu dengan Cara Dibuang ke Selokan
Ditegaskanny a, pada prisipnya dana bansos tersebut pihaknya sudah mengeluarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Begitu juga, dengan administrasi pertanggungjawaban pencairannya, semuanya sudah jelas. Artinya, Pemprov Kepri sudah melaksankan sesuai prosedur.
"Pencairannya lewat bank apa juga ada. Kami punya semua catatan administrasi tentang itu," tegas Gubernur.
BACA JUGA: Pengadaan Bus Sekolah Bisa Manfaatkan Dana CSR
Ditegaskannya, dalam hal ini yang salah menggunakannya adalah yang menerima. Selain itu juga tidak memberikan laporan pertanggungjawab. Akhirnya konsekuensi hukumnya adalah berhadapan dengan penegak hukum. Pada proses hukum ini pihaknya juga akan selalu kooperatif.
"Tentu pejabat-pejabat terkait kami akan diperiksa lagi sebagi saksi-saksi. Sampai pada proses persidangan nanti," jelasnnya.
BACA JUGA: Stok Air Waduk Berkurang, Diperkirakan Hanya Bisa untuk Seminggu
Menurut Gubernur, mantan Anggota DPRD Kepri itu, sudah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan adanya kejadian-kejadian ini, sebagai Gubernur ia selalu mengingatkan bawahan-bawahannya untuk selalu bekerja sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
"Saya sudah selalu mengingatkan, jauhi prilaku korupsi. Karena senang sementara, habis itu penjara menanti," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap Mantan Anggota DPRD Kepri priode 2009-2014, Abdul Aziz di tempat persembunyiannya Hotel Sky Inn, Batuaji, Batam, Jumat (29/5) lalu.
Tersangka terjerat dua kasus yakni, penyelewengan dana hibah UKM dari APBD Kepri tahun 2012 dan dana bansos ke Masjid dan TK Baitul Razak yang merugikan negara sebesar Rp1,57 miliar.(jpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Kernet Pecah Terjepit saat Pandu Truk Mundur
Redaktur : Tim Redaksi