JAKARTA--Setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan penghitungan yang tepat untuk analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai (Anjab). Ini agar dapat diketahui kebutuhan riil pegawai tiap instansi pemerintah yang ada.
"Karena Anjab dan ABK merupakan kebutuhan pemerintah, makanya tiap instansi harus menghitung dengan tepat serta cermat," kata Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro di Jakarta, Selasa (27/3).
Terkait masalah moratorium penerimaan CPNS, pemda dan masyarakat perlu memahami benar, kalau itu dimaksudkan sebagai upaya penataan pegawai. Sehingga, tiap instansi pemerintah perlu melakukan penataan pegawai dengan baik.
"Banyak daerah yang salah tafsir dengan moratorium. Dipikir itu akal-akalan pemerintah untuk mencekal pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Padahal tidak demikian," ujarnya.
Moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium.
Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak. Juga Pemda yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo BBM Ditunggangi Kampanye Partai
Redaktur : Tim Redaksi