Banyak Perumahan di Batam Tanpa Fasum

Minggu, 28 Oktober 2012 – 12:24 WIB
BATAM - Saat ini banyak perumahan di Batam yang belum memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pemko Batam sendiri juga harusnya saat ini sudah mengelola fasum dan fasos tersebut, tetapi sebagian besar pengembang belum menyerahkan sepenuhnya ke Pemko.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, kepada wartawan membenarkan kondisi fasum dan fasos yang belum diserahkan developer. Bahkan ia tidak menampik kalau saat ini banyak perumahan yang tanpa fasum. Padahal, fasum dan fasos  sangat penting, terutama untuk tempat berkumpul warga.

"Hanya beberapa pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko. Tapi belum banyak. Kita juga tidak bisa membantah kalau masih banyak perumahan yang tak ada fasumnya," ungkap Dahlan.

Sambil mendorong penyerahan fasum dan fasos ke Pemko, untuk pengembang yang akan membangun perumahan, harus menyerahkan fasum saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Persentase fasum dan fasos yang disiapkan pengembang, tegas Dahlan, wajib dipenuhi.

"Saya membuat perintah ke Dinas Tata Kota, sebelum IMB, developer harus persentase. Bagaimana fasum, fasos, jalan drainase dan lainnya," tegas Dahlan.

Persoalan fasum dan fasos ini butuh perhatian pemerintah dalam menyikapi kebutuhan Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu, fasum dan fasos sempat memunculkan persoalan. Dimana, saat lahan fasum Perum Bida Asri 2, disebut warga sudah dialihfungsikan pengembang menjadi unit rumah.

Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2008-2028, diatur kewajiban developer menghibahkan 6 persen lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemko Batam.

Sementara, Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono mengatakan, penyediaan lahan  fasum dan fasos tersebut akan digunakan untuk pembangunan  puskesmas, tempat ibadah, pasar rakyat, dan sekolah. Pembangunan dan  pengawasannya langsung dilakukan Dinas Tata Kota Pemko Batam.

"Distako yang akan melakukan pengawasan langsung terhadap pembangunannya. Ini sangat penting, dan undang-undang juga sudah ada yang mengaturnya. Makanya sesuai dengan ajuran pak Walikota, ya pihak developer segeralah memberikan lahan tersebut," kata Gintoyono.(ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dapat Tenda Kemah, 30 Jamaah Haji Tarakan Terlantar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler