Ia mengatakan, THR sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak pekerja. Tegas "Perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," katanya, Senin (13/8).
Dijelaskan, pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," beber Indra.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, berdasarkan pengaduan yang diterimanya serta pantauan di lapangan, sampai hari ini (H-5) masih banyak
perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya untuk membayar THR kepada pekerjaanya. "Banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Indra.
Ditegaskan, pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian serta mengangkangi peraturan
perundang-undangan yang ada.
"Dimana persoalan THR ini terus berulang dr tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Redaktur : Tim Redaksi