Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR

Senin, 13 Agustus 2012 – 18:53 WIB
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Padahal THR merupakan hak karyawan maupun buruh yang bekerja di perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR, Indra, mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta para kepala daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR.

"Saya mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan se­mua ke­pala daerah melalui kepala dinas tenaga kerja dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjanya," kata Indra, Senin (13/8), di Jakarta.

"Sekaligus menindak tegas per­­usa­haan yang tidak membayar THR," kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), itu.

Dia mengingatkan, Kemenakertrans jangan hanya sekedar membuat peraturan dan surat edaran. Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pengawasan dan proaktif turun k elapangan dalam rangka memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha. 

"Serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut," kata Indra lagi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Lima Saksi Korupsi Alquran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler