jpnn.com, SERANG - Ratusan perusahaan di Provinsi Banten terancam gulung tikar. Kondisi ini akibat kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Menurut Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim, upah yang tinggi di Banten sangat membebani dunia industri, khususnya industri padat karya yang memiliki banyak karyawan. “Kalau dipaksakan membayar upah sesuai UMK 2020, banyak perusahaan yang akan gulung tikar,” kata Edy kepada Radar Banten, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Revisi UMK jadi Rp2,9 Juta Tunggu Arahan Pemprov Banten
Salah satu solusi untuk menjaga agar perusahaan tidak bangkrut, Apindo akan memfasilitasi sejumlah perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK 2020. “Kami telah membuka posko penangguhan UMK, diharapkan perusahaan yang tidak sanggup bayar UMK menyiapkan dokumen pengajuan penangguhan UMK 2020 untuk diusulkan serentak ke Pemprov Banten,” ungkapnya.
Posko penangguhan UMK akan ditutup pada 10 Desember. “Sesuai aturan, perusahaan yang tidak sanggup bayar upah sesuai UMK diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan UMK ke pemerintah provinsi,” tegasnya.
BACA JUGA: Wuiiihh, Tahun Depan UMK Naik Lagi
Hingga kiini sudah ada puluhan perusahaan yang menyerahkan berkas penangguhan UMK ke Apindo Banten. “Saat ini masih proses pemberkasan, nanti kami rilis perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan pada 10 Desember,” bebernya.
Berdasarkan laporan dari kabupaten kota, sudah ada 300 perusahaan di Banten yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020. “Yang sedang menyiapkan berkas penangguhan UMK mencapai 300 perusahaan. Jumlah itu akan bertambah lagi karena ada beberapa perusahaan yang akan mengajukan penangguhan secara mandiri, tidak dikolektif oleh Apindo,” tegasnya.
Edy menegaskan, pengajuan penangguhan UMK merupakan salah satu upaya agar perusahaan bisa tetap beroperasi. Namun bila usulan itu ditolak, masih ada cara lain yang akan ditempuh perusahaan. Misalnya, pindah lokasi ke daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah atau melakukan PHK sebagai langkah efisiensi.
“Kami patuh terhadap aturan pemerintah makanya menempuh cara-cara yang sesuai koridor hukum dalam menjalankan usaha di Banten,” tegasnya.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengungkapkan, UMK 2020 telah ditetapkan Gubernur Banten naik 8,51 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.30- Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2020 juga telah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Terkait perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK, Disnakertrans Banten mempersilakan untuk mengajukan permohonannya kepada gubernur melalui Disnakertrans Banten.
“Usul pengajuan penangguhan UMK 2020 dibuka sejak 22 November hingga 16 Desember 2019. Silakan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK melengkapi berkas persyaratannya sesuai undang-undang,” katanya.
Saat ini sudah ada sekira sepuluh perusahaan yang datang ke Disnakertrans Banten untuk mengajukan penangguhan UMK 2020. “Sudah ada sepuluh perusahaan yang datang ke kami melakukan konsultasi terkait penangguhan UMK. Mereka diminta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya. (den/air/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti