Revisi UMK jadi Rp2,9 Juta Tunggu Arahan Pemprov Banten

Kamis, 25 Desember 2014 – 01:04 WIB

jpnn.com - TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief  R. Wismansyah mengaku menunggu arahan dari Pemprov Banten terkait revisi UMK 2015. UMK tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp 2,73 juta. Besarannya bersaing dengan DKI Jakarta dan wilayah Tangerang lainnya.

Arief menjelaskan, UMK itu di SK-kan oleh Plt Gubernur Banten. Dengan kata lain, Arief mengaku tidak bisa melangkahi kebijakan Pemprov Banten terkait revisi. Arief mengaku lebih baik pihaknya menunggu arahan dari Pemprov Banten.

BACA JUGA: Terdakwa Akui Simpan Sabu di Sandal

“Harus ditunggu dulu arahan dari Pemprov Banten. Kami tidak bisa asal revisi. Nanti malah salah karena UMK itu di SK-kan oleh (Plt) Gubernur Banten,” ujarnya.

Arief mengatakan, sudah berdialog dengan serikat buruh beberapa waktu lalu dan para buruh menginginkan revisi UMK. Revisi UMK itu diinginkan buruh disesuaikan atau mengacu dengan Kota Bekasi sebesar Rp2,9 juta.

BACA JUGA: 120 Ribu Lebih Warga Aceh Mengungsi

Hanya saja, terang Arief, kondisi perindustrian Kota Tangerang berbeda dengan Bekasi dan hitung-hitungannya pun berbeda.

Perbedaan itu, terang Arief, kawasan Bekasi merupakan industri padat modal sedangkan di Kota Tangerang, padat karya.

BACA JUGA: Tahanan Rutan Dipaksa Rental Ponsel

“Jadi tidak bisa dibandingkan (dengan Bekasi, Red.),” katanya.

Arief juga menjelaskan, UMK Kota Tangerang sudah ditetapkan lebih tinggi dari DKI Jakarta, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Selisih itu, menurutnya merupakan bukti Kota Tangerang sangat peduli dengan kehidupan buruh.

Hanya saja, pihaknya harus menyesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang agar iklim investasi tetap dapat berjalan baik.

“UMK Kota Tangerang lebih tinggi dari DKI Jakarta mencapai Rp30 ribu. Dengan Kota Tangsel selisih Rp20 ribu. Semoga Kota Tangerang masih punya daya saing untuk mengembangkan industri padat karya,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya mengusulkan agar UMK diputuskan oleh pemerintah pusat. Dengan tidak ada lagi kendala yang kerap menimpa pemerintah daerah.

Dalam hal ini aksi-aksi blokir jalan atau demo yang kerap dilakukan buruh sebagai bentuk penolakan besaran UMK. Pemkab Tangerang terang Zaki sudah berupaya untuk mengakomodir semua aspek dalam perumusan UMK. Antara lain, masukan dari buruh dan juga pengusaha. Bagaimanapun terang Zaki, putusan UMK harus mampu menjaga iklim investasi.(fin/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Temukan Kejanggalan di Proyek Irigasi Air Jemair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler