jpnn.com - NANGA BULIK – Keberadaan beberapa alat berat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau belum memberikan kontribusi dan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Terkait pajak alat berat memang sudah pernah kita bahas dan saat ini masih dalam proses menunggu petunjuk pimpinan di provinsi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan (UPTPP) Provinsi Kalteng di Nanga Bulik Elyan Bahan.
BACA JUGA: Hiiiââ¬Â¦ Ngeri.. Pulang Sekolah Tewas Digilas Truk
Dia mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di kabupaten Lamandau. “Dari pajak tersebut sharingnya berdasarkan undang-undang adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini baru lima perusahaan yang tertib membayar pajak untuk alat berat itu. Mereka berasal dari sektor kehutanan. Sedangkan sisanya hampir seluruh alat berat milik pribadi, perkebunan dan pertambangan belum membayar pajak. Padahal, itu adalah potensi pajak yang cukup besar. (ryo/jos/jpnn)
BACA JUGA: BRAKKKK! Tiga Kecelakaan, Dua Tewas, Satu Kritis
BACA JUGA: Miris! Tujuh Ekor Binatang Langka Ini jadi Korban Pemburu Liar di TNWK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajang Lari di Alam Bebas Perdana di Jatim Siap Dihelat
Redaktur : Tim Redaksi