Banyak Pihak Menyebarkan Kebencian

Senin, 05 Desember 2016 – 07:33 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Angger Bondan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kompolnas ikut menyorot perkara dugaan upaya makar yang menjerat sejumlah tokoh.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan bila memang ada hal-hal yang dianggap melawan hukum dalam penetapan tersangka, maka mekanisme praperadilan bisa ditempuh.  ”Ada mekanisme yang bisa ditempuh,” jelasnya.

BACA JUGA: Tiga Korban Pesawat Nahas Polri Ditemukan Tidak Utuh

Dia mengatakan, semua pihak diharapkan bisa mempercayakan semua ini pada lembaga hukum di Indonesia.

Untuk substansinya, nanti bisa dibuktikan di pengadilan. ”Percayakan semua pada penegak hukum dan pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikhtiar Nyata Indonesia Menjaga Kelestarian Bumi

Yang pasti, kasus dugaan makar ini tidak terhubung dengan kasus dugaan penistaan agama.

Keduanya merupakan kasus yang berbeda. ”Tidak ada relevansinya,” paparnya.

BACA JUGA: Tidak Menyesal, Surya Paloh: Apalah Arti CFD

Kompolnas memastikan akan memperhatikan berbagai kasus yang ditangani Polri dan terus berharap korps bhayangkara akan menjadi lembaga yang obyektif, professional dan terpercaya. ”Kami perhatikan kasus ini,” jelasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi menjelaskan, secara prinsip langkah-langkah Polri dalam menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan makar itu jangan sampai menebar ketakutan baru berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat. ”Seharusnya, langkah Polri itu terukur,” tuturnya.

Namun, langkah Polri dengan menangkap sejumlah orang tersebut bisa jadi berkontribusi pada ketertiban aksi yang diselenggarakan pada 2 Desember lalu.

Menurutnya, indikasi adanya tindakan inkonstitusional itu bisa diatasi. ”Ini langkah antisipasi,” paparnya.

Hendardi menuturkan, saat ini masih banyak pihak yang menyebarkan kebencian.

Tentu, Polri diharap juga melakukan tindakan. ”Kan banyak aktor yang menyebarkan kebencian itu pada rangkaian aksi beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menangkap sebelas orang. tujuh diantaranya karena diduga makar. Satu orang diduga menyebarkan kebencian melalui Youtube, dua kakak beradik yang menyebarkan kebencian melalui media sosial dan Ahmad Dhani yang diduga menghina presiden saat aksi 4 November lalu. (idr)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo 412: Surya Paloh Siap Menerima Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler