Banyak PNS Malas di Daerah

Selasa, 03 Januari 2012 – 10:17 WIB

SELONG--Sepanjang 2011, setidaknya ada 76 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mendapatkan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan, sedang sampai yang berat. Jumlah ini meningkat drastis dibanding tingkat pelangaran yang dilakukan PNS Lombok Timur pada 2010 yang hanya 33 pegawai.

"Jumlahnya memang meningkat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, dua kali lipat lebih pelanggaran yang dilakukan," kata Kasubid Pembinaan Disiplin Pegawai Bidang Pembinaan Disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur Lalu Maret Iriandi.

Disebutkan, 76 pegawai yang melakukan pelanggaran didominasi guru dan pegawai kesehatan. Dari 76 pegawai, sudah 74 yang diterbitkan surat keputusan (SK), sedangkan dua lainnya masih dalam proses.
Dari 76 pegawai, ada tujuh orang yang harus diberhentikan sebagai PNS. Lima orang yang harus dipecat dengan tidak hormat, dan dua orang diberhentikan dengan hormat.  Sisanya terkena hukuman sedang, dan 67 lainnya mendapatkan sanksi ringan.

" Yang dipecat karena 46 hari meninggalkan tugas dinas. Tujuh orang tersebut dari guru tiga orang, tiga orang dari puskesmas, dan satu orang dari staf kecamatan," ujarnya.

" Mereka yang terkena pemecatan tersebut, sebelumnya telah terkena sanksi. Tapi, tidak mengindahkan sanksi yang diberikan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Kepala BKD Lotim H Suruji membenarkan, pelanggaran yang dilakukan PNS sepanjang 2011 didominasi tenaga kesehatan maupun guru, secara dominan guru yang banyak melakukan pelanggaran.
Itu tidak lepas dari banyaknya guru yang berstatus PNS. "Dari 13 ribu PNS di Lombok Timur, 7 ribu di antaranya adalah guru. Dan guru juga yang banyak melakukan pelanggaran," katanya.

Mengenai sanksi pemecatan, sambung mantan Kadis Dikpora ini, sudah sesuai dengan PP 53/2010 tentang tugas dan wewenang PNS. Disebutkan, kalau seorang PNS melakukan pelanggaran tidak bekerja selama 46 hari maka bisa digugurkan sebagai PNS.

Berbeda dengan PP 30/1980 tentang kepegawaian, yang tidak masuk enam bulan berturut-turut diberhentikan."Selain pemecatan, sanksi yang lain penundaan pangkat berkala, dan penurunan pangkat," jelasnya. (feb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascapemberondongan,Seureukue Mencekam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler