Banyak Pusat Perbelanjaan Belum Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Kamis, 25 Februari 2016 – 09:34 WIB
Belanja di minimarket. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU -     Beberapa pusat perbelanjaan di Pekanbaru seperti Mall SKA, Mall Pekanbaru, Mall Ciputra, dan Giant Ekstra, hingga kemarin belum menerapkan sistem kantong plastik berbayar. Mereka masih menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Pekanbaru.

Dicky Nasution, Humas Hypermart Giant Ekstra, kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) mengatakan, setiap pusat perbelanjaan di Pekanbaru belum mengetahui pasti kapan peratuaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu akan diberlakukan. 

BACA JUGA: Kotim Waspadai Eksodus PSK Kalijodo

Atas dasar itulah pihaknya belum berani untuk memberlakukan aturan kantong plastik berbayar tersebut kepada pembeli.

"Kami belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut dapat dilaksanakan. Kami masih menunggu surat edaran dari Pemko Pekanbaru,'' ujarnya sambil tersenyum.

BACA JUGA: Irama Baru Record, Hidup Segan Mati Tak Mau

Dicky juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan antara kantong plastik yang dimiliki pusat perbelanjaannya dengan kantong plastik yang beredar di pasaran. Perbedaan terlihat dari bentuk fisik kantong plastik yang cerah dan berwarna putih serta memiliki logo perusahaan. Dia mengklaim kantong plastik yang mereka gunakan dapat terurai dengan cepat, tak sama dengan kantong plastik yang berada di pasaran, yang memerlukan ribuan tahun untuk dapat terurai kembali.

Selvi (54) salah seorang warga mengaku sangat setuju dengan peraturan yang diberlakukan pemerintah pusat tersebut. Hanya saja menurutnya, kalau kantong plastik berbayar ini diterapkan, apalagi dengan harga yang cukup tinggi, akan terasa sedikit ribet pada saat harus membawas tas belanja di pusat perbelanjaan sekelas Mal SKA, Mal Pekanbaru dan juga lainnya,'' katanya. (t/lim/sam/jpnn)

BACA JUGA: Nelayan Hebat! Selamatkan Kapal yang Ngadat di Laut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan SD pun Harus Tunggu Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler