Banda Aceh--Aceh telah diakui merupakan salah satu peletak dasar budaya di Indonesia karena merupakan awal bermulanya masuk agama Islam. Namun situs-situs budaya terkait hal ini sekarang rentan dialihfungsikan menjadi lahan bisnis karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Berdasarkan data dimiliki Rakyat Aceh (Grup JPNN) ada beberap situs budaya yang kini nyaris beralih fungsi. Seperti Situs Lamuri yang akan menjadi lapangan golf. Makam Sultan Jamal Al-Alam Badrul Munir kini menjadi lokasi warung bakso di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh. Makam kandang 12 terletak di komplek keraton, Banda Aceh, kini juga dikabarkan menjadi incaran.
Terkait ini Kepala Seksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Aceh-Sumut Dahlia terkait hal ini telah menerangkan. “Di dalam Undang-undang (UU) telah menjelaskan, walaupun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun sejumlah situs terancam hilang di Aceh harus tetap diperlakukan sebagai cagar budaya,” tukas Dahlia.
Pemerintah daerah, wajib menetapkannya sebagai cagar budaya seperti halnya situs Lamuri di perbukitan Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Sebelumnya, LSM Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) mengklaim kawasan ini masuk dalam kawasan situs sejarah Aceh Kerajaan Lamuri tahun 1300 Masehi.
Namun hingga saat ini, pihak Pemda belum menetapkan draf Surat Keputusan (SK) kepada bupati. Saat ini, Dahlia mengatakan, sedang menunggu Analisis dampak lingkungan (Amdal) dari pemerintah Aceh Besar karena Lamuri tersebut adalah kawasan konservasi.
Hasil keputusan telah dilakukan bersama Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, Pemesiuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada bulan Oktober 2012 di Hotel Pade. Disimpulkan mengambil keputusan untuk menjalankan proyek lapangan Golf dan sekaligus mempertahankan Situs Lamuri sebagai cagar budaya.
Padahal Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Aceh-Sumut, telah berinisiatif untuk membebaskan tanah Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, agar kawasan situs itu terselamatkan. Sementara itu pada tahun 2011 balai ini juga pernah meminta untuk menghentikan pembangunan lapangan golf.
Dengan melihat hasil kajian dilakukan pihak BP3 bersama arkeolog nasional. "Lamreh merupakan cikal bakal terbentuknya kerajaan Aceh Darussalam," ungkap Dahlia.
BP3 telah menemukan 11 nisan raja yang menyebar di bentangan yang begitu luas. Diperkirakan 400 Ha ini sudah masuk ke dalam kawasan atau situs budaya. Batu nisan yang ditemukan tersebut bertuliskan ayat al-quran dan puisi sufi. Salah seorang arkeolog juga menemukan cetakan emas di kawan situs Lamreh.
Dahlia menerangkan lebih lanjut, selama ini banyak situs budaya sebagai cagar budaya statusnya "terancam". Seperti makam kandang 12 yang terletak di komplek keraton, Banda Aceh sangat potensial, karena makan tersebut tidak terancam sehingga belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Walaupun telah diajukan untuk menjadi cagar budaya yang pernah ditolak karena oleh tim validasi karena kekurangan dokumen. Karena adanya diskomunikasi tentang kekurangan tersebut sehingga sekarang proses penetapan tersebut membeku. Begitu juga dengan bangunan kolonial Belanda yang berada di Banda Aceh yang mulai terancam dan kini telah ditetapkan sebagai living monumen, cagar budaya.
Lain halnya dengan benteng Indrapatra dan benteng kota yang telah melalui fase kajian dan studi kelayakan sejak tahun lalu. Dahlia menyebutkan, tahun ini timnya akan melakukan studi teknis untuk mempelajari volume kerusakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui anggaran yang dibutuhkan untuk pelestarian kedua situs ini. "Harus melibatkan berbagai ilmu pengetahuan untuk meneliti," ungkapnya.
Masih banyak tempat bersejarah di provinsi Aceh lebih lagi Kota Banda Aceh yang sekarang kurang perhatian walaupun status tidak terancam. Seperti halnya terjadi pada Makam Sultan Jamal Al-Alam Badrul Munir yang kini menjadi warung bakso di jalan Mohd Jam, Banda Aceh. (yani)
Berdasarkan data dimiliki Rakyat Aceh (Grup JPNN) ada beberap situs budaya yang kini nyaris beralih fungsi. Seperti Situs Lamuri yang akan menjadi lapangan golf. Makam Sultan Jamal Al-Alam Badrul Munir kini menjadi lokasi warung bakso di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh. Makam kandang 12 terletak di komplek keraton, Banda Aceh, kini juga dikabarkan menjadi incaran.
Terkait ini Kepala Seksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Aceh-Sumut Dahlia terkait hal ini telah menerangkan. “Di dalam Undang-undang (UU) telah menjelaskan, walaupun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun sejumlah situs terancam hilang di Aceh harus tetap diperlakukan sebagai cagar budaya,” tukas Dahlia.
Pemerintah daerah, wajib menetapkannya sebagai cagar budaya seperti halnya situs Lamuri di perbukitan Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Sebelumnya, LSM Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) mengklaim kawasan ini masuk dalam kawasan situs sejarah Aceh Kerajaan Lamuri tahun 1300 Masehi.
Namun hingga saat ini, pihak Pemda belum menetapkan draf Surat Keputusan (SK) kepada bupati. Saat ini, Dahlia mengatakan, sedang menunggu Analisis dampak lingkungan (Amdal) dari pemerintah Aceh Besar karena Lamuri tersebut adalah kawasan konservasi.
Hasil keputusan telah dilakukan bersama Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, Pemesiuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada bulan Oktober 2012 di Hotel Pade. Disimpulkan mengambil keputusan untuk menjalankan proyek lapangan Golf dan sekaligus mempertahankan Situs Lamuri sebagai cagar budaya.
Padahal Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Aceh-Sumut, telah berinisiatif untuk membebaskan tanah Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, agar kawasan situs itu terselamatkan. Sementara itu pada tahun 2011 balai ini juga pernah meminta untuk menghentikan pembangunan lapangan golf.
Dengan melihat hasil kajian dilakukan pihak BP3 bersama arkeolog nasional. "Lamreh merupakan cikal bakal terbentuknya kerajaan Aceh Darussalam," ungkap Dahlia.
BP3 telah menemukan 11 nisan raja yang menyebar di bentangan yang begitu luas. Diperkirakan 400 Ha ini sudah masuk ke dalam kawasan atau situs budaya. Batu nisan yang ditemukan tersebut bertuliskan ayat al-quran dan puisi sufi. Salah seorang arkeolog juga menemukan cetakan emas di kawan situs Lamreh.
Dahlia menerangkan lebih lanjut, selama ini banyak situs budaya sebagai cagar budaya statusnya "terancam". Seperti makam kandang 12 yang terletak di komplek keraton, Banda Aceh sangat potensial, karena makan tersebut tidak terancam sehingga belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Walaupun telah diajukan untuk menjadi cagar budaya yang pernah ditolak karena oleh tim validasi karena kekurangan dokumen. Karena adanya diskomunikasi tentang kekurangan tersebut sehingga sekarang proses penetapan tersebut membeku. Begitu juga dengan bangunan kolonial Belanda yang berada di Banda Aceh yang mulai terancam dan kini telah ditetapkan sebagai living monumen, cagar budaya.
Lain halnya dengan benteng Indrapatra dan benteng kota yang telah melalui fase kajian dan studi kelayakan sejak tahun lalu. Dahlia menyebutkan, tahun ini timnya akan melakukan studi teknis untuk mempelajari volume kerusakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui anggaran yang dibutuhkan untuk pelestarian kedua situs ini. "Harus melibatkan berbagai ilmu pengetahuan untuk meneliti," ungkapnya.
Masih banyak tempat bersejarah di provinsi Aceh lebih lagi Kota Banda Aceh yang sekarang kurang perhatian walaupun status tidak terancam. Seperti halnya terjadi pada Makam Sultan Jamal Al-Alam Badrul Munir yang kini menjadi warung bakso di jalan Mohd Jam, Banda Aceh. (yani)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Tambang Dianggap Ingkar Janji
Redaktur : Tim Redaksi