Perusahaan Tambang Dianggap Ingkar Janji

Rabu, 09 Januari 2013 – 03:18 WIB
LUWUK - PT Pantas Indomining (PPI) yang berjanji untuk menyelesaikan masalah administrasi dengan rekanannya ternyata tak ditepati. Hal ini dibenarkan kuasa hukum rekanan PPI, Nasrun Hipan SH, Selasa (8/1). Untuk itu, aparat Polres Banggai, Sulawesi Tengah kini melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan terhadap direktur PPI.

Nasrun Hipan menjelaskan, PT Pantas Indomining sebelumnya telah mengaku jika akan menyelesaikan masalah utang piutangnya kepada rekanan perusahaan tersebut sebesar Rp 350 juta. Dan waktu yang dijanjikan oleh PT Pantas Indomining, yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan ditandatangani didepan pihak kepolisian, adalah hingga akhir tahun 2012.

"Saat itu mereka berjanji jika akan melunasi hingga akhir tahun 2012 karena masih ada urusan internal kantor yang akan diselesaikan. Tapi hingga saat ini, pertanggungjawaban yang sudah PPI janjikan, ternyata tidak ada sama sekali,"jelas Nasrun.
 
Direktur PPI yang sebelumnya berjanji akan melakukan pelunasan di depan polisi, dinilai hanyalah usaha untuk mengelabui petugas polisi agar tidak dilakukan penahanan. "Itu sudah kurang ajar namanya. Dan merupakan upaya untuk mengaburkan proses hukum yang seharusnya sudah dikenakan terhadap terlapor,"kesal Nasrun.

Sementara itu, Teddy Poli'i, Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai yang menangani masalah ini juga membenarkan jika Direktur PPI, Hariyadi, yang telah berjanji dan menandatangani surat pernyataan akan melakukan pelunasan hingga akhir tahun, hingga saat ini belum mempertanggung jawabkan pernyataan dan janjinya. "Iya. Saat ini belum ada sama sekali itikad baik Direktur PPI untuk melunasi tanggung jawabnya,"jelas Teddy.
 
Polres Banggai sendiri saat ini telah menyiapkan langkah untuk melakukan penangkapan terhadap Hariyadi, Direktur PPI. Teddy menjelaskan jika status DPO terhadap Hariyadi sementara sedang dipersiapkan. "Kita akan mempersiapkan surat status DPO terhadap Direktur PPI. Dan nantinya kami akan berkoordinasi dengan Polres Kendari dan Polres Bandung untuk membantu menangkap Direktur PPI tersebut,"tutup Teddy. (Jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler