Banyak Spanduk Tolak Ahok, Polri: Jangan Ganggu Pilkada!

Kamis, 17 November 2016 – 18:06 WIB
Boy Rafli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pascaditetapkannya calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, banyak spanduk bernada penolakan terhadap pria yang akrab disapa Ahok itu beredar di Ibu Kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli meminta masyarakat berhenti memasang spanduk-spanduk bernada penolakan terhadap Ahok.

BACA JUGA: Ahok Blusukan di Pondok Kopi, Anak SD Girang Nyanyi Pak Ahok Is The Best

‎"Jangan pasang spanduk begitu, yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro-kedamaian, Tidak usah dipasang," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Sementara itu, Boy membenarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah membersihkan spanduk bernada provokatif di sejumlah daerah. 

BACA JUGA: Massa Penolak Ahok Bayaran atau Orang Tak Tahu Aturan?

Boy juga menyarankan, agar Bawaslu segera bertindak ketika melihat spanduk tersebut.

‎"Kalau ada spanduk mengarah kepada mengganggu kenyamanan dalam pesta demokrasi lakukan tindakan. Buat laporan di Sentra Gakkumdu. Kami akan proses berdasarkan UU Pemilu," jelas dia.

BACA JUGA: Pengamanan Semakin Ketat, Ahok Malah Gerah

Di sisi lain, Boy mengimbau masyarakat untuk menerima semua calon kepala daerah dalam menyampaikan visi dan misinya. 

Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.

"Masyarakat harus mendukung pilkada yang aman dan damai. Pasangan calon harus diberikan hak yang sama untuk melaksanakan kebebasan kampanye. Jangan diganggu karena itu bisa menjadi pidana pemilu," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandang Status Tersangka, Ahok Tetap Jadi Rebutan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler