Banyak Suara Hilang, KPU Didesak Perhatikan Nasib Caleg Perempuan

Selasa, 20 Februari 2024 – 18:44 WIB
Juru bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan Sirekap dan perhitungan suara caleg perempuan.

Juru bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah menyebutkan hal itu sebagai respons atas beberapa contoh suara caleg perempuan yang hilang.

BACA JUGA: Perindo Banyak Tempatkan Caleg Perempuan di Nomor Urut Satu

"Misalkan ada caleg Dapil Jabar 3, Kota Bogor dan Cianjur Melli Darsa menceritakan di Instagam tentang suaranya yang hilang. Dia kecewa dengan yang namanya sistem rekapitulasi," kata Ramdansyah di Jakarta Timur, Selasa (20/2).

Dia menyebutkan afirmasi perempuan di pemilu atas perintah undang-undang dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Salut ! Caleg Perempuan dari NasDem Terpilih 32,2 Persen

"Bahkan putusan Mahkamah Agung yang kemudian meminta pembulatan 30 persen itu terjadi, itu juga konfirmasi bahwa afirmasi itu perlu," lanjutnya.

Ramdansyah berharap KPU, Bawaslu, dan partai politik memperhatikan suara perempuan.

BACA JUGA: Persentase Tertinggi Caleg Perempuan Lolos ke Senayan dari Partai Apa?

"Jangan hilang dalam proses perhitungan suara. Kalau hilang, harapan atau perintah UU Pemilu tidak dijalankan," tegasnya.

Dia juga menjelaskan penyelenggara pemilu harus teliti dengan sistem perhitungan suara untuk caleg perempuan.

"Dan parpol juga harus memperhatikan ini. Kita kemarin melihatkan kuota 30 persen caleh perempuan saja masih banyak tidak sungguh-sungguh, tapi kalau ini serius dan pengawasan ini serius maka saya yakin afirmasi ini akan berjalan," pungkas Ramdansyah.

Jauh sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif.

Pasalnya, putusan MA tersebut sampai sekarang belum dieksekusi.

"Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10). (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler