jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan semangat baru bagi guru honorer.
Mereka makin semangat untuk ikut rekrutmen PPPK yang rencananya digelar tahun depan.
BACA JUGA: PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan
Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengatakan melihat hak-hak yang akan diperoleh PPPK, banyak yang tertarik ikut tes. Sebab, antara PPPK dan PNS sama dari sisi kesejahteraannya.
"Banyak banget gaji dan tunjangan PPPK. Kalau dilihat isi PMK, saya hitung ada 10 point utama," kata Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/12).
BACA JUGA: Ada apa dengan Jane Shalimar? Sikapnya Berubah kepada Suami Usai jadi Timses Pilkada
Dia menyebutkan 10 point itu adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Guru Honorer Kemenag Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021
Juga mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji.
"Semua honorer harus tahu, ini kabar gembira dan menjadi penyemangat ikut tes PPPK," ujarnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena di akhir 2020 berbagai peraturan dari turunan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah terbit.
Ini sebagai upaya menuntaskan masalah 1,6 juta honorer di Indonesia. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad